Peluang Rekrutmen PPPK Mandiri Tahun 2025 Pemprov Sulawesi Tenggara,BKD Sultra Beberkan Syarat Ini

Dr. Dra. Hj. Zanuriah, M.Si.- Kepala BKD  Prop. Sulawesi Tenggara

METAIDE--Dialnsir dari tribunnewssultra.com menyebutkan adanya peluang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka seleksi PPPK 2025 secara mandiri.

Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi jika Pemprov Sultra ingin membuka rekrutmen PPPK.

Apalagi, pemerintah pusat resmi menghentikan kebijakan jalur afirmasi pengangkatan PPPK mulai 2025. Kebijakan ini upaya reformasi manajemen ASN, yang lebih berbasis pada kompetensi dan sistem merit.

Seperti diketahui, jalur afirmasi PPPK merupakan jalur khusus agar tenaga honorer diangkat menjadi ASN tanpa melalui proses tes. Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi tenaga non-ASN.

Terutama yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintahan, berdasarkan data resmi dari BKN. Seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023. 

Salah satu poin utama dari undang-undang ini larangan bagi instansi pemerintah, merekrut pegawai honorer baru.

Berlaku pada 1 Januari 2025. Pengesahan undang-undang ini memberi dampak signifikan tenaga honorer yang saat ini bekerja di berbagai instansi pemerintah.Sejak berlaku Pemprov Sultra sudah menghentikan perekrutan tenaga honorer tahun 2025.

Mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 disahkan Oktober tahun lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Dr. Dra. Hj. Zanuriah, M.Si , menjelaskan larangan ini tertuang dalam Pasal 66 UU ASN.

Ada larangan pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah, termasuk Sultra. Akan tetapi aturan ini bisa saja tak berlaku dalam kondisi tertentu. Bahkan Pemprov Sultra sudah koordinasi dengan Kementerian PAN-RB

"Hasil koordinasi Kementerian PAN-RB, pemerintah daerah masih bisa merekrut tenaga honorer dalam situasi khusus. Syarat harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” kata Zanuriah, Rabu (9/4/2025) kemarin.

Salah satu pengecualian seperti perekrutan tenaga kerja RS Jantung Oputa Yi Koo. Karena RS Jantung Oputa Yi Koo masih tahap persiapan operasional.

Meskipun pengangkatan honorer secara umum dilarang.Tapi pemerintah daerah tetap memiliki opsi merekrut tenaga melalui skema PPPK mandiri. Khususnya untuk kebutuhan mendesak di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan.

“Misalnya RS Jantung, karena rumah sakit baru. Pemda masih bisa merekrut lewat skema PPPK mandiri."

"Tapi harus melapor dan mendapat persetujuan dari BKN pusat. Kalau disetujui, pembiayaan ditanggung daerah, jelas Kepala BKD Sultra. (*)

Posting Komentar

0 Komentar