METAIDE--Pemerintah secara resmi menetapkan Gaji CPNS 2024 melalui Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor: 5 Tahun 2025 dan petunjuk teknisnya melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Gaji PNS dan Gaji CPNS 2024.
Meski demikian, sesuai aturan tersebut, Gaji CPNS 2024 belum dibayar penuh. Hal itu lantaran CPNS 2024 harus melalui satu tahapan berikut untuk bisa dilantik menjadi PNS. Tahapan itu yakni tahapan uji coba selama setahun.
Dalam aturan yang baru diterbitkan ini, pemerintah memutuskan untuk mencairkan gaji CPNS 2024 hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok yang ditetapkan. Tentunya, ada alasan dibalik besaran gaji yang akan dicairkan tersebut yaitu karena CPNS yang baru masuk harus menjalani masa percobaan selama setahun.
Setelah melalui masa percobaan CPNS 2024 baru bisa diangkat menjadi PNS.
Bersamaan dengan itu, Gaji CPNS 2024 baru bisa dibayar secara penuh.
Seperti diketahui, jika saat ini Seleksi CPNS 2024 dalam tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup.
Jadwal Pengisian Riwayat Hidup CPNS 2024 akan berlangsung hingga 21 Februari 2025 nanti.
Setelah itu masuk pada tahap pengusulan NIP dan penetapan NIP. Kemudian baru dilantik jadi CPNS dan berhak menerima gaji. Jadwal pengusulan NIP dan pemberkasan CPNS 2024 dilaksanakan tanggal 22 Februari-23 Maret 2025.
Setelah selesai pemberkasan, CPNS akan dilantik dan menerima gaji. Namun, gaji yang akan mereka dapat belum diberikan secara penuh. Serta, besaran gaji CPNS 2024 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang dimiliki.
Berikut rinciannya.
1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
- Golongan Ib: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
- Golongan Ic: Rp1.534.960 - Rp2.226.960
2. Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.747.200 - Rp 2.914.720
- Golongan IIb: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
- Golongan IIc: Rp1.988.720 - Rp3.166.560
3. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
- Golongan IIIb: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
- Golongan IIIc: Rp2.421.120 - Rp3.976.400. (*)
0 Komentar