METAIDE--Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui usulan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai strategi mengurai lonjakan pemudik pada masa Lebaran 2025.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa arahan dari Presiden tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.
Menurut Menhub Dudy, kebijakan WFA diusulkan mulai 24 Maret 2025, mengingat Hari Raya Nyepi (29 Maret) dan Idul Fitri (31 Maret) berdekatan, yang diprediksi akan meningkatkan pergerakan pemudik sejak 21 Maret malam.
"Asumsi kami, jika WFA diterapkan mulai 24 Maret, para pemudik akan memulai perjalanan sejak 21 Maret malam. Dengan begitu, kami memiliki waktu lebih panjang untuk mengurai kepadatan saat arus mudik Lebaran," kata Dudy dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut, Menhub menjelaskan bahwa pengalaman dari angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menunjukkan banyak masyarakat menunda perjalanan mereka hingga Lebaran.
Oleh karena itu, Kemenhub masih melakukan survei guna memetakan lebih rinci potensi pergerakan masyarakat.
"Kami masih melakukan survei sehingga bisa menghitung dengan lebih akurat jumlah penumpang yang akan mudik saat Lebaran. Data ini penting untuk menentukan moda transportasi yang perlu disiapkan," jelasnya.
Selain faktor kepadatan lalu lintas, Menhub juga menyoroti tantangan cuaca saat musim pancaroba yang diperkirakan masih berlangsung pada Maret hingga April 2025.
"Di Pelabuhan Merak, pada periode tersebut masih musim pancaroba. Jika terjadi hujan deras dan ombak tinggi, kapal tidak bisa beroperasi. Jadi, pertimbangannya bukan hanya soal kemacetan, tetapi juga kondisi alam yang bisa menghambat perjalanan pemudik," tambahnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyambut baik usulan tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu mengurangi lonjakan pemudik jika diatur dengan baik, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
"Jika dengan kebijakan WFA arus mudik bisa lebih terurai, tentu tidak masalah. Seandainya ada instansi yang menerapkan WFA, diperbolehkan, tetapi tetap harus diatur dengan persentase tertentu," ujar Rini.
Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman teknis pelaksanaan WFA bagi ASN dan pegawai BUMN selama periode Lebaran.
"Setiap Lebaran, kami selalu membuat surat edaran terkait layanan masyarakat. Nanti akan ada aturan tentang berapa persen pegawai yang boleh WFA, sehingga pelayanan publik tetap berjalan," pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lonjakan pemudik dapat terurai lebih baik, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan perjalanan masyarakat selama mudik Lebaran 2025. (**)
0 Komentar