METAIDE---Urusan politik pemilihan kepala daerah di lokalan Kota Baubau tuntas sudah, setelah selasa sore ini (04/02/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra),
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, menyatakan, permohonan pemohon perkara Nomor 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya dalam sidang MK yang ditayangkan secara langsung atau live streaming kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Kamis tanggal 30 bulan Januari tahun 2025,” lanjutnya.
Pemohon dalam perkara ini yakni pasangan calon Wali Kota Baubau dan Wakil Wali Kota Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin. Sementara termohon yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU Baubau.
KPU dalam rapat pleno sebelumnya menetapkan paslon H Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsina Bolu sebagai peraih suara terbanyak hasil Pilkada Baubau 2024, Sulawesi Tenggara.
Hakim Suhartoyo dalam amar putusan mengadili dalam eksepsi menyebutkan:
1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.(*)
------
BACA BERITA TERKAIT
Alasan MK Tolak Perkara Pilkada Baubau Sulawesi Tenggara Saat Sidang Putusan Sore Ini
0 Komentar