METAIDE--Senin, 24 Februari 2025, Presiden Prabowo meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Presiden. Mengutip Kompas.com, ini adalahbadan investasi baru yang dibentuk untuk mengelola kekayaan negara secara optimal dan mendanai berbagai proyek strategis nasional.
Pembentukan Danantara bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara melalui konsolidasi dalam suatu dana investasi nasional.
"Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN, itu nanti akan dikelola, dan kita beri nama Danantara," ujar Prabowo dalam rapat terbatas mengenai ekonomi bersama para menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2).
Danantara akan diproyeksikan untuk mengonsolidasikan Indonesia Investment Authority (INA) dan 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Danantara adalah badan pengelola investasi (sovereign wealth fund) yang dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis. Nama Danantara memiliki makna filosofis, yaitu:
- Daya berarti energi atau kekuatan
- Anagata berarti masa depan
- Nusantara berarti Tanah Air Indonesia.
Danantara mencerminkan kekuatan ekonomi yang menjadi energi masa depan Indonesia. Inilah apa-apa yang harus kamu ketahui tentang Danantara:
1. Tujuan Danantara
Pembentukan Danantara tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah disahkan pada Rapat Paripurna, Selasa (4/2/2025).
Tujuan pembentukan Danantara adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dengan skala besar dan koordinasi yang lebih baik. Lembaga ini akan menjadi lembaga pengelola investasi Indonesia yang lebih luas dari anggaran pemerintah.
Danantara dibentuk untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkualitas selama lima tahun ke depan. Dengan begitu, Danantara diharapkan dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi, dengan mengkonsolidasikan aset-aset penting dan mengoptimalkan entitas kekayaan negara.
2. Siapa saja pimpinan Danantara?
Danantara akan dijalankan oleh dua unsur utama, yakni Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Rosan Roeslani ditunjuk sebagai Ketua atau Chief Executive Officer (CEO) Danantara.
Dalam menjalankan tugasnya, Rosan akan dibantu oleh Ketua Pengembangan Keuangan Digital Kadin Indonesia Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO).
Kemudian Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria selaku Chief Operating Officer (COO). Selain itu, Prabowo juga menunjuk Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas dan Muliaman Hadad selaku Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara.
3. Disebut mengandung muatan politik
Center of Economic Law and Studies (CELIOS) memandang pembentukan Danantara mengandung muatan politis. Mengutip laman Kompas.com (24/2/2025), beberapa informasi menyebutkan bahwa Dewan Pengawas dan sejumlah pejabat Danantara yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo merupakan orang yang berada di lingkaran terdekatnya.
Peneliti Ekonomi CELIOS Jaya Darmawan melihat sejumlah hal yang dinilai kurang tepat dalam pembentukan BPI Danantara. Dalam pengelolaan Danantara harus memenuhi aspek meritokratisme yang kuat, yakni pemberian kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan dan prestasi bukan kekayaan atau kedekatan tertentu.
Namun, Jaya menilai hal tersebut tidak ada dalam proses pembentukan Danantara dan justru pemilihan pejabat-pejabat Danantara ada indikasi muatan politis.
4. Inilah BUMN yang tergabung
Mengutip laman Kompas.com (24/2/2025), pada tahap awal, ada tujuh BUMN yang sudah tergabung dan akan dikelola oleh Danantara, yaitu:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
- PT PLN (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Investasi yang disiapkan di tahap awal mencapai 20 miliar dollar AS atau sekitar Rp326 triliun yang berasal dari efisiensi anggaran APBN. Nantinya semua BUMN akan dimasukkan ke BPI Danantara, di mana pengonsolidasian ditargetkan selesai sebelum rapat umum pemegang saham (RUPS) Danantara pada akhir Maret 2025.
5. Dasar hukum pembentukan dan struktur Danantara
Pembentukan Danantara mengacu pada perubahan ketiga atas Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi UU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025, yang mengatur tugas serta fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi.
Sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan melakukan pengelolaan aset negara untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan di berbagai sektor strategis seperti energi terbarukan, pengembangan industri manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, hingga ketahanan pangan.
Diharapkan seluruh proyek tersebut dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen per tahun.
"Semua proyek ini akan berkontribusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi kami sebesar 8 persen. Pada saat yang sama, kami tetap teguh pada komitmen kami untuk memberantas korupsi," papar Prabowo.
Pemerintah menargetkan aset yang dikelola Danantara mencapai lebih dari 900 miliar dollar AS (sekitar Rp 14.000 triliun), dengan nilai investasi awal yang disiapkan mencapai 20 miliar dollar AS atau setara Rp325,8 triliun.
6. Model pengelolaan Danantara
Menurut laman Indonesia.go.id, model pengelolaan Danantara adalah mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan berperan serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA). Tetapi, cakupan Danantara lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.
Danantara dibentuk untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkualitas selama 5 tahun ke depan.
Diharapkan, Danantara bisa menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi dengan mengkonsolidasikan aset-aset penting dan mengoptimalkan entitas kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan nasional dan daya saing global, sekaligus memanfaatkan sumber daya tersebut untuk mendukung target dan program pemerintah.
Kepala BP Investasi Danantara Muliaman Darmansyah Hadad menyebutkan, badan ini akan menangani investasi pemerintah di luar APBN. Tujuan akhirnya yaitu menciptakan pengelolaan investasi yang lebih efisien dan terpadu, dengan mencontohkan model pengelolaan investasi seperti Temasek di Singapura.
"Sesuai namanya, badan pengelola investasi ini bertujuan untuk mengelola aset di luar APBN secara bertahap," jelas Muliaman.
7. Apakah Danantara kebal hukum?
Danantara tidak bisa diproses atau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apakah Danantara kebal hukum?
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute Piter Abdullah Redjalam memberikan pandangannya soal ini. Menurut dia, nantinya Danantara akan mengacu pada aturan baru yang tertuang dalam UU BUMN.
"Danantara sudah mengadopsi ketentuan di dalam Undang-undang BUMN yang baru itu, sehingga dia tidak diproses atau diperiksa oleh BPK, oleh KPK," jelas Piter usai acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
"Tetapi, kalau seandainya terjadi tindak pidana di dalamnya, ya tetap diproses hukum," lanjutnya.
Dia menjelaskan, Danantara akan disupervisi oleh Dewan Pengawas Danantara. Selain itu, DPR juga masih akan berperan untuk mengawasi Danantara. "Hukum masih berperan di Danantara, bukan berarti Danantara itu kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh hukum," papar Piter.
8. Regulasi baru UU BUMN
Piter menambahkan, pembentukan Danantara dimaksudkan untuk pengelolaan BUMN yang lebih profesional. Dikarenakan selama ini, saat BUMN mengalami kerugian, selalu ada pihak yang disalahkan.
Dengan kondisi tersebut, banyak pihak lantas menuduh hal itu menjadi kriminalisasi. Padahal, kerugian BUMN tersebut bisa jadi merupakan kejadian bisnis yang memang berpotensi untuk salah dan rugi.
"Seringkali lalu dia kemudian dianggap korupsi karena kebijakan yang dia ambil kemudian merugikan negara," papar Piter.
Dengan Undang-undang BUMN yang baru atau Business Judgement Rule (BJR), lanjut dia, apabila BUMN mengalami kerugian dan kebijakan diambil secara benar melalui tata kelola yang baik dan tidak terjadi conflict of interest, pengambil kebijakan atau direksi BUMN tidak dipersalahkan.
Namun, pengambil kebijakan atau direksi BUMN tetap bisa diproses secara hukum ketika dalam pengambilan keputusan terjadi conflict of interest dan tidak melakukan tata kelola yang baik. (**)
0 Komentar