Alasan MK Tolak Perkara Pilkada Baubau Sulawesi Tenggara Saat Sidang Putusan Sore Ini


METAIDE--Dilansir langsung dari Tribunnews, Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).

Hal ini berdasarkan hasil sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang disiarkan secara langsung di YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Saat pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, perkara nomor 27/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pemohon pasangan nomor urut lima, Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin dinyatakan permohonan pokok pemohon tidak dapat diterima.

Hal ini diputus dalam rapat putusan Hakim MK pada Kamis (30/1/2025) serta diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum Selasa (4/2/2025) pukul 15.11 WIB oleh sembilan hakim serta dihadiri para pihak.

Dijabarkan dalam persidangan sejumlah poin yakni mengenai termohon telah lalai secara administrasi dalam memastikan persyaratan pergantian wakil calon perseorangan Yulia Rahman dan La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan.

Menurut MK, La Ode Muhammad Apriyadi dapat melakukan keberatan dengan melampirkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kedokteran jiwa sesaat setelah adanya pergantian atau menempuh upaya hukum lain, jika hendak memperjuangkan haknya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun berdasarkan keterangan Bawaslu Kota Baubau tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran dan permohonan sengketa pemilihan terkait pergantian La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Muhammad Ridwan, baik dari dari La Ode Muhammad Apriyadi dan pihak lain.

Mahkamah Konstitusi menganggap seluruh proses dan mekanisme pergantian telah dilakukan oleh termohon dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa terhadap dalil pemohon yang menyatakan berdasarkan Pasal 1 PKPU 8 Tahun 2024, termohon wajib mengumumkan pergantian calon atau pasangan calon kepada masyarakat melalui laman KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Mahkamah Konstitusi beranggapan meskipun tidak ditemukan bukti adanya pengumuman tersebut dimuat pada laman KPU Kota Baubau, laman KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

MK berpendapat tujuan utama adanya ketentuan pengumuman melalui lama KPU Kota dan Provinsi adalah untuk menyebarluaskan informasi bahwa adanya pergantian bakal pasangan calon kepada masyarakat.

Serta penyebarluasan tersebut telah dilakukan oleh termohon (KPU Kota Baubau) dibuktikan dengan adanya pemuatan di media sosial resmi.

Termasuk Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Baubau telah menyampaikan pengumuman kepada masyarakat melalui pemberitaan pada berbagai media masa, dengan demikian menurut MK tidak terdapat lagi persoalan terkait dalil permohonan.

Kemudian terdapat permasalahan pemenuhan syarat dukungan model B1KWK perseorangan bagi pasangan calon independen nomor urut dua hingga rapat rekapitulasi dan verifikasi akhir persyaratan dukungan bakal calon dukungan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon yakni 12.439 dukungan di delapan kecamatan.

Serta jumlah tersebut melebihi syarat dukungan yang menjadi syarat mendapatkan B1KWK perseorangan.

Untuk itu, MK menilai tidak terdapat persoalan terhadap pemenuhan syarat surat pernyataan dukungan model B1KWK perseorangan nomor urut dua.

Selain itu, MK mengungkapkan tidak menemukan adanya kondisi khusus dalam permohonan tersebut.

Sementara selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 25.923 suara atau 31,74 persen. Sehingga MK menimbang bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

----

Baca Berita terkait :

MK Putuskan Tolak Perkara Pilkada Baubau Sulawesi Tenggara. 

Posting Komentar

0 Komentar